Minggu, 04 Mei 2014

Makalah Profesi Keguruan Semester VI (KOMPETENSI GURU PROFESIONAL)



TUGAS TERSTRUKTUR
KOMPETENSI GURU PROFESIONAL
DI AJUKAN UNTUK MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH
 PROFESI KEGURUAN

23273_95213329287_7380_n.jpg





                                                               
                                   
                            Disusun oleh
                            Kelompok                 :    3
                            Nama                         :
   Indra Gunawan
   Sri Maryati
   Suci Lestari
                           
                            Kelas                          :    B
                            Prodi                          :    S1 PGMI
                            Semester                    :    VI
                            Dosen Pengampu       :    Mardiah, S.Pd., M.Pd.

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI)
AULIA URRASYIDIN TEMBILAHAN

TAHUN AJARAN 2013-2014



DAFTAR ISI


Daftar Isi ............................................................................................................       i
Kata Pengantar ...................................................................................................      ii

BAB I PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang .......................................................................................      1
B.       Rumusan Masalah ..................................................................................      1

BAB II PEMBAHASAN
A.      Pengertian Kompetensi guru ..................................................................      3
B.       Jenis-Jenis Kompetensi guru
a.    Kompetensi pedagogik ......................................................................      5
b.    Kompetensi kepribadian ....................................................................      5
c.    Kompetensi profesional .....................................................................      6
d.   Kompetensi sosial ..............................................................................      6

BAB III PENUTUP
A.  Kesimpulan ........................................................................................    12
B.  Kritik Dan Saran ................................................................................    13

DAFTAR PUSTAKA .......................................................................................     iii




KATA PENGANTAR


Alhamdulillah, Puji syukur kami  panjatkan kehadirat allah Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan taufiq, hidayah, dan rahmat, serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul “ KOMPETENSI GURU PROFESIONAL ”.  makalah ini di ajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah “PROFESI KEGURUAN”.
Tentunya makalah ini belumlah sempurna seperti yang di harapkan oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kemajuan dalam hal Penyusunan Makalah di kemudian hari.
Akhir kata kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir.



Tembilahan, 15 – februari – 2014
Penulis


Kelompok 3




BAB I
PENDAHULUAN

A.          Latar  Belakang
Setidaknya ada beberapa sarat utama yang harus di perhatikan dalam pembangunan pendidikan agar dapat berkontribusi terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), yakni sarana dan prasarana, buku yang berkualitas, guru dan tenaga kependidikan yang profesional. Guru adalah salah satu di antara faktor pendidikan yang memiliki peranan yang paling strategis, sebab gurulah sebetulnya yang paling menentukan di dalam terjadinya proses belajar mengajar. Di tangan guru yang cekatan fasilitas dan sarana yang kurang memadai dapat diatasi, tetapi sebaliknya ditangan guru yang kurang cakap, sarana, dan fasilitas yang canggih tidak banyak memberi manfaat. Guru yang dimaksudkan disini adalah guru yang memiliki kompetensi berupa seperangkat penguasaan kemampuan yang harus ada dalam diri guru agar dapat mewujudkan kinerja secara secara tepat dan efektif, seperti kemampuan dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik, pengajar, Pembina, pengasuh, penuntun, dan lain sebagainya. Guru yang tidak memiliki kompetensi dalam proses pembelajaran dapat berakibat fatal terhadap pencapaian kualitas dan peningkatan pendidikan. Guru yang memiliki kompetensi dalam menjalankan profesinya dapat berpengaruh terhadap pencapaian tujuan pendidikan yang telah ditetapkan lebih efektif dan efesien.
Berangkat dari masalah di atas, maka langkah pertama yang dilakukan untuk memperbaiki kualitas pendidikan adalah dengan memperbaiki kualitas tenaga pendidiknya terlebih dahulu. Oleh karena itu kami membuat makalah yang berjudul kompetensi guru profesional yang mana akan menjelaskan sedikit tentang kompetensi guru profesional. Sihingga kita semua calon guru bisa memperhatikan hal hal kecil dalam melakukan pembelajaran sehingga tujuan pembelajaran itu dapat tercapai sesuai dengan yang di harapkan.
B.          Rumusan Masalah
1.              Apa yang dimaksud dengan Kompetensi guru?..
2.              Apa saja Jenis-jenis kompetensi guru?..




BAB II
PEMBAHASAN

A.          Pengertian Kompetensi Guru

Untuk mewujudkan tujuan pendidikan yang sesungguhnya seorang guru dituntut untuk memiliki beberapa kompetensi. Kompetensi disini berupa seperangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik, pengajar, pembina, pengasuh dan penuntun. Dalam PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Pendidikan pasal 28 dan 29 yang menyebutkan bahwa pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.[1]
Sebelum di jelaskan pengertian kompetensi guru, terlebih dahulu akan di jelaskan pengertian kompetensi. Menurut kamus umum bahasa Indonesia (WJS. Purwadarminta, 1989). Kompetensi “berarti” kewenangan, kekuasaan untuk menentukan atau memutuskan sesuatu hal. Pengertian dasar kompetensi (competency), yakni kemampuan atau kecakapan[2]. Menurut Syah (2000), “kompetensi” adalah kemampuan, kecakapan, keadaan berwenang, atau memenuhi syarat menurut ketentuan hukum.
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 045/4/2002 menyebutkan kompetensi sebagai seperangkat tindakan cerdas dan penuh tanggun jawab dalam melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan pekerjaan tertentu.
Jadi kompetensi guru dapat dimaknai sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang berwujud tindakan cerdas dan penuh tanggungjawab dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran.
Menurut broke dan stone, kompetensi guru adalah kemampuan seorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban secara bertanggungjawab dan layak. Kompetensi merupakan gambaran hakikat dari perilaku guru yang tampak sangat berarti.
Dengan bertitik tolak pada pengertian-pengertian diatas, kompetensi guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal.
Dalam melaksanakan kewenangan profesionalnya, guru dituntut memiliki kemampuan atau kompetensi yang beraneka ragam.namun sebelum dibahas selanjutnya tentang jenis-jenis kompetensi terlebih dahulu dipaparkan Persyaratan profesional diantaranya :
1.    Menuntut adanya keterampilan
2.    Menekankan pada suatu keahlian bidang tertentu
3.    Menuntut adanya tingkat pendidikan keguruan yang memadai
4.    Adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari profesinya
5.    Memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan
6.    Memiliki kode etik
7.    Memiliki objek layanan yang tetap yaitu peserta didik
8.    Diakui oleh masyarakat[3]

Atas dasar persyaratan tersebut, bisa diambil kesimpulan bahwa jabatan profesional harus ditempuh melalui jenjang pendidikan yang khusus ditempuh melalui jenjang pendidikan yang khusus mempersiapkan jabatan tersebut.

B.          Jenis - Jenis Kompetensi guru
Undang-Undang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah No. 19 (Depdiknas, 2005) menyatakan kompetensi guru meliputi kompetensi kepribadian, pedagogik, profesional, dan sosial. Keempat jenis kompetensi guru tersebut adalah sebagai berikut :

1.    Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia.
Subkompetensi mantap dan stabil memiliki indikator yang esensial yaitu : bertindak sesuai hukum, norma sosial, bangga menjadi guru dan memiliki konsistensi dalam bertindak dan bertutur.
Guru dewasa akan menampilkan kemandirian dalam bertindak dan memiliki etos kerja yang tinggi.
Guru yang arif akan mampu melihat manfaat pembelajaran bagi peserta didik, sekolah dan masyarakat, menunjukkan sikap terbuka dalam berfikir dan bertindak. Berwibawa mengandung makna bahwa guru memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan perilaku yang disegani.
Yang paling utama dalam kepribadian guru adalah berahlak mulia, ia dapat menjadi teladan bertindak sesuai norma agama (iman, takwa, jujur, ikhlas, suka menolong serta memiliki perilaku yang dapat dicontoh).

2.    Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan yang berkenaan dengan pemahaman peserta didik dan pengelola pembelajaran yang mendidik dan dialogis. Secara substantif, kompetensi ini mencakup kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Disini ada 4 subkompetensi yang harus diperhatikan guru, yaitu memahami peserta didik, merancang pembelajaran, melaksanakan evaluasi dan mengembangkan peserta didik.
Sementara itu, merancang pembelajaran dimaksudkan guru harus mampu membuat RPP dan kemudian bisa mengaplikasikan rancangan itu dalam proses pembelajaran sesuai alokasi waktu yang sudah ditetapkan. Di samping itu guru harus mampu melakukan evaluasi.
Mengembangkan peserta didik bermakna bahwa guru mampu memfasilitasi peserta didik di dalam mengembangkan potensi akademik dan non akademik yang dimilikinya.

3.    Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional merupakan kemampuan yang berkenaan dengan penguasaan materi pembelajaran bidang studi secara luas dan mendalam yang mencakup penguasaan substansi isi materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materi kurikulum tersebut, serta menambah wawasan keilmuan sebagai seorang guru. yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam standar nasional pendidikan.
Guru harus memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang koheren dengan materi ajar.
Memahami hubungan konsep antara mata pelajaran terkait dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, guru juga harus menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan dan materi bidang studi.



4.    Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial berkenaan dengan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Guru tidak bisa bekerja sendiri tanpa memperhatikan lingkungannya. Ia harus sadar sebagai bagian tak terpisahkan dari masyarakat akademik tempat ia mengajar maupun dengan masyarakat luas. Ia harus memiliki kepekaan lingkungan dan secara terus menerus berdiskusi dengan teman sejawat dalam memecahkan persoalan pendidikan.
Guru yang jalan sendiri tidak akan berhasil apalagi kalau dia menjaga jarak dengan peserta didik. Dia harus sadar bahwa interaksi guru dengan siswa mesti terus dihidupkan agar suasana belajar hangat dan harmonis.

Keempat kompetensi di atas merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Masing-masing bukanlah hal yang berdiri sendiri.
Kompetensi profesional guru sangat diperlukan guna mengembangkan kualitas dan aktivitas tenaga kependidikan, dalam hal ini guru. Guru merupakan faktor penentu mutu pendidikan dan keberhasilan pendidikan di sekolah. Oleh karena itu tingkat kompetensi profesional guru di suatu sekolah dapat dijadikan barometer bagi mutu dan keberhasilan pendidikan di sekolah.
Guru mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional bidang pendidikan. Pembangunan tersebut merupakan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penyelenggaraan pendidikan bermutu akan dihasilkan oleh guru yang profesional dengan kualifikasi minimal seperti yang dipersyaratkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Guru (dari bahasa Sansekerta guru yang juga berarti guru, tetapi artinya harafiahnya adalah "berat") adalah seorang pengajar suatu ilmu. Dalam bahasa Indonesia, guru umumnya merujuk pendidik profesional dengan tugas utamanya adalah: mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Guru juga dapat diartikan dengan digugu dan ditiru setiap ucapan,tindakan ataupun tingkah lakunya sebagai suatu pedoman atau penuntun pada setiap peserta didik baik dilingkungan sekolah ataupun lingkungan keluarga dan juga masyarakat.guru merupakan orang yang mampu memberikan pencerahan dan juga pemahaman baik moral maupun sprirtual kepada setiap insane manusia dan tidak terbatas oleh ruang gerak waktu dan usia Guru adalah pendidik dan pengajar pada pendidikan anak usia dini di jalur sekolah atau pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru-guru seperti ini harus mempunyai semacam kualifikasi formal. Dalam definisi yang lebih luas, setiap orang yang mengajarkan suatu hal yang baru dapat juga dianggap seorang guru.
Pendidikan yang bermutu memiliki kaitan kedepan (Forward linkage) dan kaitan kebelakang (Backward linkage). Forward linkage berupa bahwa pendidikan yang bermutu merupakan syarat utama untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang maju, modern dan sejahtera. Sejarah perkembangan dan pembangunan bangsa-bangsa mengajarkan pada kita bahwa bangsa yang maju, modern, makmur, dan sejahtera adalah bangsa-bangsa yang memiliki sistem dan praktik pendidikan yang bermutu. Backward linkage berupa bahwa pendidikan yang bermutu sangat tergantung pada keberadaan guru yang bermutu, yakni guru yang profesional, sejahtera dan bermartabat. Karena keberadaan guru yang bermutu merupakan syarat mutlak hadirnya sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas, hampir semua bangsa di dunia ini selalu mengembangkan kebijakan yang mendorong keberadaan guru yang berkualitas. Salah satu kebijakan yang dikembangkan oleh pemerintah di banyak negara adalah kebijakan intervensi langsung menuju peningkatan mutu dan memberikan jaminan dan kesejahteraan hidup guru yang memadai. Pembinaan guru harus berlangsung secara berkesinambungan, karena prinsip mendasar adalah guru harus merupakan a learning person, belajar sepanjang hayat masih dikandung badan. Sebagai guru profesional dan telah menyandang sertifikat pendidik, guru berkewajiban untuk terus mempertahankan profesionalitasnya sebagai guru. Pembinaan profesi guru secara terus menerus (continuous profesional development) menggunakan wadah guru yang sudah ada, yaitu kelompok kerja guru (KKG) untuk tingkat SD dan musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) untuk tingkat sekolah menengah. Aktifitas guru di KKG/MGMP tidak saja untuk menyelesaikan persoalan pengajaran yang dialami guru dan berbagi pengalaman mengajar antar guru, tetapi dengan strategi mengembangkan kontak akademik dan melakukan refleksi diri.
Upaya yang sungguh-sungguh perlu dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional: sejahtera dan memiliki kompetensi. Hal ini merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas, di mana pendidikan yang berkualitas merupakan salah satu syarat utama untuk mewujudkan kemakmuran dan kemajuan suatu bangsa. Pada dasarnya peningkatan kualitas diri seseorang harus menjadi tanggung jawab diri pribadi. Oleh karenanya usaha peningkatan kualitas guru terletak pada diri guru sendiri. Untuk itu diperlukan adanya kesadaran pada diri guru untuk senantiasa dan secara terus menerus meningkatkan pengetahuan dan kemampuan yang diperlukan guna peningkatan kualitas kerja sebagai pengajar profesional. Kesadaran ini akan timbul dan berkembang sejalan dengan kemungkinan pengembangan karir mereka. Oleh karena itu pengembangan kualitas guru harus dikaitkan dengan perkembangan karir guru sebagai pegawai, baik negeri maupun swasta. Gambaran yang ideal adalah bahwa pendapatan dan karir, dalam hal ini jenjang jabatan dan kepangkatan merupakan hasil dari peningkatan kualitas seseorang selaku guru. Jenjang kepangkatan dan jabatan yang tinggi hanya bisa dicapai oleh guru yang memiliki kualitas profesional yang memadai. Sudah barang tentu alur pikir tersebut didasarkan pada asumsi bahwa peningkatan jenjang kepangkatan dan jabatan guru berjalan seiring dengan peningkatan pendapatannya.

Guru yang efektif dan profesional tentulah memiliki karakter sebagai berikut:
1. Memiliki kadar pengetahuan yang maju di mata pelajaran spesialisasinya. Guru yang pengetahuannya sudah maju menghasilkan siswa yang nilainya lebih bagus dalam tes standar. Guru yang menguasai wilayah mata pelajarannya, lebih siap menjawab pertanyaan-pertanyan siswa dan menjelasakan konsep secara lebih baik. Tidak gugup dan penjelasannya tidak membingungkan.
2. Berpengalaman mengajar (paling sedikit tiga tahun). Guru yang berpengalaman cenderung tahu lebih baik apa aktivitas dan praktik mengajar yang harus dipakai saat mengajarkan konsep-konsep tertentu. Dia juga lebih mampu mengindividualisir pelajaran agar cocok dengan kebutuhan setiap siswa.
3. Ucapannya jelas. Guru dengan kemampuan verbal tinggi dan punya kosakata luas cenderung menghasilkan siswa yang dapat mengerjakan tes standar secara lebih baik.
4. Antusias. Jika anda menunjukkan antusiasme saat mengajar, maka akan memotivasi siswa untuk belajar. Antusiasme dapat ditandai dengan penyampaian vokal secara cepat dan bersemangat., dengan gerak tangan, kontak mata yang bervariasi dan tingkat energi tinggi. Antusiasme guru juga diikuti dengan meningkatnya penyimpanan memori di kalangan siswa.
5. Peduli. Tunjukkan kepedulian yang tulus. Benar-benar memperhatikan kesehatan dan kehidupan pribadi siswa. Berikap ramah dan mau mendengarkan masalah siswa maupun orang tuanya. Sehingga suasana kelas terbangun menjadi hangat dan siswa berani ikut terlibat mengambil keputusan. guru peduli sering menghadiri ekstrakurikuler siswa, melihat kegiatan konser atau pertandingan olah raga.
6. Ceria dan santai. Kepribadiannya amat baik karena menikmati kegembiraan dari pekerjaannya sebagai pengajar. Ia berpartisipasi dalam kegiatan dengan siswa, punya rasa humor yang baik dan akan sering tertawa bersama siswa.
7. Siap bekerjasama dengan guru lain maupun orang tua siswa.
8. Berniat memperbaiki kecakapan mengajarnya dan memajukan pendidikannya.
9. Kelasnya secara struktural teratur baik untuk memaksimalkan waktu mengajar.
10. Menjaga waktu transisi antar kegiatan sesedikit mungkin.
11. Masuk kelas dalam keadaan siap.
12. Dorongan positif.
13. Memonitor dan menangani gangguan di kelas.
14. Mendisiplinkan siswa secara adil dan wajar
15. Menyampaikan harapan akademik yang tinggi.
16. Menunjukkan suatu tingkat perencanaan dan organisasi yang tinggi.






BAB III
KESIMPULAN

A.           Kesimpulan
Kompetensi profesional seorang guru adalah seperangkat kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang guru agar ia dapat melaksanakan tugas mengajarnya dengan berhasil. Maka Kompetensi profesional guru adalah sejumlah kompetensi yang berhubungan dengan profesi yang menuntut berbagai keahlian di bidang pendidikan atau keguruan. Kompetensi profesional merupakan kemampuan dasar guru dalam pengetahuan tentang belajar dan tingkah laku manusia, bidang studi yang dibinanya, sikap yang tepat tentang lingkungan dan mempunyai ketrampilan dalam teknik mengajar. Adapun kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru dalam Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen pasal 10 ayat (1) disebutkan kompetensi guru meliputi :
-          kompetensi pedagogik,
-          kompetensi kepribadian,
-          kompetensi sosial, dan
-          kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Tugas guru sebagai suatu profesi meliputi mendidik dalam arti meneruskan dan mengembangkan  nilai hidup. Mengajar berarti meneruskan dan mengembangkan iptek, sedangkan melatih berarti mengembangkan keterampilan pada peserta didik.
Pada akhirnya, guru  akan memerlukan pengertian tentang dirinya sendiri, baik itu motivasi, harapan, prasangka, ataupun keinginannya. Semua hal itu akan memberikan pengaruh pada kemampuan guru dalam berhubungan dengan orang lain, terutama siswa dengan siswa dan siswa dengan guru



B.            Saran
Semoga makalah ini bisa mengantarkan dan mengarahkankan kita untuk bisa memahami dan menjadi seorang guru yang profesional,agar berguna bagi bangsa,agama dan masyarakat.
Akhirnya didalam makalah ini tentunya tidakla sempurna oleh karena itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari teman teman maupun dosen yang mengajar, untuk kesempurnaan makalah kami di kemudian hari.




DAFTAR PUSTAKA

Yusuf, Choirul Fuad dkk. 2006 . Inovasi Pendidikan Agama dan Keagamaan, Departemen Agama RI
Drs. Uzer Usman. Moh. 2004. Menjadi Guru Profesional.  Bandung : PT Remaja Rosdakarya.
Hamalik, Omar. 2009. Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi. Jakarta : Bumi Aksara.
Abu Bakar, Yunus. Dkk. 2009. Profesi Keguruan. Surabaya : Aprinta. Daryanto, drs, 2009, Panduan Proses Pembelajaran, Cerdas Pustaka, Surabaya.
http://www.m-edukasi.web.id/2013/03/bagaimana-guru-profesional-itu.html diakses pada hari senin, 17 februari 2014 pukul 10.00
http://halil-pkn.blogspot.com/2012/03/empat-kompetensi-guru-professional.html diakses pada hari Senin, 17 februari 2014 pukul 10.30
http://www.ujikompetensionline.com/2012/07/pengertian-kompetensi-profesional.html diakses pada hari senin, 17 februari 2014 pukul 11.00






[1] Choirul Fuad Yusuf, dkk, Inovasi Pendidikan agama dan keagamaan, (Departemen Agama RI : 2006), Hlm. 83
[2] Drs. Moh. Uzer Usman, Menjadi Guru Profesional, ( Bandung : PT Remaja Rosdakarya, 2004), Hlm.14
[3] Drs. Moh. Uzer Usman. Ibid. hlm 15

Tidak ada komentar:

Posting Komentar