TUGAS TERSTRUKTUR
KOMPETENSI GURU PROFESIONAL
DI
AJUKAN UNTUK MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH
“ PROFESI KEGURUAN ”
Disusun oleh
Kelompok : 3
Nama :
Indra Gunawan
Sri Maryati
Suci Lestari
Kelas : B
Prodi : S1 PGMI
Semester : VI
Dosen Pengampu : Mardiah,
S.Pd., M.Pd.
SEKOLAH TINGGI
AGAMA ISLAM (STAI)
AULIA
URRASYIDIN TEMBILAHAN
TAHUN AJARAN 2013-2014
DAFTAR ISI
Daftar Isi ............................................................................................................ i
Kata Pengantar ................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang ....................................................................................... 1
B.
Rumusan Masalah
.................................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Kompetensi guru .................................................................. 3
B.
Jenis-Jenis
Kompetensi guru
a.
Kompetensi
pedagogik ...................................................................... 5
b.
Kompetensi
kepribadian .................................................................... 5
c.
Kompetensi
profesional ..................................................................... 6
d.
Kompetensi
sosial .............................................................................. 6
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan ........................................................................................ 12
B.
Kritik Dan
Saran ................................................................................ 13
DAFTAR PUSTAKA ....................................................................................... iii
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, Puji syukur kami panjatkan kehadirat allah Tuhan Yang Maha Esa,
yang telah memberikan taufiq, hidayah, dan rahmat, serta karunia-Nya kepada kami
sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul “ KOMPETENSI
GURU PROFESIONAL ”. makalah ini di
ajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah “PROFESI KEGURUAN”.
Tentunya makalah ini belumlah sempurna seperti yang di harapkan oleh karena
itu kritik dan saran
dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kemajuan
dalam hal Penyusunan Makalah di kemudian hari.
Akhir kata kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah
berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir.
Tembilahan,
15 – februari – 2014
Penulis
Kelompok 3
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Setidaknya ada beberapa sarat utama yang harus
di perhatikan dalam pembangunan pendidikan agar dapat berkontribusi terhadap
peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), yakni sarana dan prasarana,
buku yang berkualitas, guru dan tenaga kependidikan yang profesional. Guru adalah salah satu di antara faktor pendidikan yang memiliki peranan
yang paling strategis, sebab gurulah sebetulnya yang paling menentukan di dalam
terjadinya proses belajar mengajar. Di tangan guru yang cekatan fasilitas dan
sarana yang kurang memadai dapat diatasi, tetapi sebaliknya ditangan guru yang
kurang cakap, sarana, dan fasilitas yang canggih tidak banyak memberi manfaat.
Guru yang dimaksudkan disini adalah guru yang memiliki kompetensi berupa
seperangkat penguasaan kemampuan yang harus ada dalam diri guru agar dapat
mewujudkan kinerja secara secara tepat dan efektif, seperti kemampuan dalam
melaksanakan tugasnya sebagai pendidik, pengajar, Pembina, pengasuh, penuntun,
dan lain sebagainya. Guru yang tidak memiliki kompetensi dalam proses pembelajaran dapat berakibat
fatal terhadap pencapaian kualitas dan peningkatan pendidikan. Guru yang
memiliki kompetensi dalam menjalankan profesinya dapat berpengaruh terhadap
pencapaian tujuan pendidikan yang telah ditetapkan lebih efektif dan efesien.
Berangkat dari masalah di atas, maka langkah pertama yang dilakukan untuk
memperbaiki kualitas pendidikan adalah dengan memperbaiki kualitas tenaga
pendidiknya terlebih dahulu. Oleh karena itu kami membuat makalah yang berjudul kompetensi guru profesional
yang mana akan menjelaskan
sedikit tentang kompetensi guru profesional. Sihingga kita semua calon guru bisa memperhatikan hal hal kecil dalam
melakukan pembelajaran sehingga tujuan pembelajaran itu dapat tercapai sesuai
dengan yang di harapkan.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan Kompetensi guru?..
2.
Apa saja Jenis-jenis kompetensi guru?..
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Kompetensi Guru
Untuk mewujudkan tujuan pendidikan yang sesungguhnya seorang guru dituntut
untuk memiliki beberapa kompetensi. Kompetensi disini berupa seperangkat
tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya sebagai
pendidik, pengajar, pembina, pengasuh dan penuntun. Dalam PP No. 19 tahun 2005
tentang Standar Pendidikan pasal 28 dan 29 yang menyebutkan bahwa pendidik
harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran,
sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional.[1]
Sebelum di jelaskan pengertian kompetensi guru, terlebih dahulu akan di
jelaskan pengertian kompetensi. Menurut kamus umum bahasa Indonesia (WJS.
Purwadarminta, 1989). Kompetensi “berarti” kewenangan, kekuasaan untuk
menentukan atau memutuskan sesuatu hal. Pengertian dasar kompetensi
(competency), yakni kemampuan atau kecakapan[2].
Menurut Syah (2000), “kompetensi” adalah kemampuan, kecakapan, keadaan
berwenang, atau memenuhi syarat menurut ketentuan hukum.
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 045/4/2002 menyebutkan kompetensi
sebagai seperangkat tindakan cerdas dan penuh tanggun jawab dalam melaksanakan
tugas-tugas sesuai dengan pekerjaan tertentu.
Jadi kompetensi guru dapat dimaknai sebagai kebulatan pengetahuan,
keterampilan dan sikap yang berwujud tindakan cerdas dan penuh tanggungjawab
dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran.
Menurut broke dan stone, kompetensi guru adalah
kemampuan seorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban secara
bertanggungjawab dan layak. Kompetensi merupakan gambaran hakikat dari perilaku
guru yang tampak sangat berarti.
Dengan bertitik tolak pada pengertian-pengertian diatas, kompetensi guru
profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam
bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru
dengan kemampuan maksimal.
Dalam melaksanakan kewenangan profesionalnya, guru dituntut memiliki
kemampuan atau kompetensi yang beraneka ragam.namun sebelum dibahas selanjutnya
tentang jenis-jenis kompetensi terlebih dahulu dipaparkan Persyaratan
profesional diantaranya :
1. Menuntut
adanya keterampilan
2. Menekankan
pada suatu keahlian bidang tertentu
3. Menuntut
adanya tingkat pendidikan keguruan yang memadai
4. Adanya
kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari profesinya
5. Memungkinkan
perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan
6. Memiliki
kode etik
7. Memiliki
objek layanan yang tetap yaitu peserta didik
Atas dasar persyaratan tersebut, bisa diambil
kesimpulan bahwa jabatan profesional harus ditempuh melalui jenjang pendidikan
yang khusus ditempuh melalui jenjang pendidikan yang khusus mempersiapkan
jabatan tersebut.
B.
Jenis - Jenis
Kompetensi guru
Undang-Undang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah
No. 19 (Depdiknas, 2005) menyatakan kompetensi guru meliputi kompetensi
kepribadian, pedagogik, profesional, dan sosial. Keempat jenis kompetensi guru
tersebut adalah sebagai berikut :
1.
Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal
yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa,
menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia.
Subkompetensi mantap dan stabil memiliki indikator
yang esensial yaitu : bertindak sesuai hukum, norma sosial, bangga menjadi guru
dan memiliki konsistensi dalam bertindak dan bertutur.
Guru dewasa akan menampilkan kemandirian dalam
bertindak dan memiliki etos kerja yang tinggi.
Guru yang arif akan mampu melihat manfaat pembelajaran
bagi peserta didik, sekolah dan masyarakat, menunjukkan sikap terbuka dalam
berfikir dan bertindak. Berwibawa mengandung makna bahwa guru memiliki perilaku
yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan perilaku yang disegani.
Yang paling utama dalam kepribadian guru adalah
berahlak mulia, ia dapat menjadi teladan bertindak sesuai norma agama (iman,
takwa, jujur, ikhlas, suka menolong serta memiliki perilaku yang dapat
dicontoh).
2.
Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan yang
berkenaan dengan pemahaman peserta didik dan pengelola pembelajaran yang
mendidik dan dialogis. Secara substantif, kompetensi ini mencakup kemampuan
pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran,
evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan
berbagai potensi yang dimilikinya.
Disini ada 4 subkompetensi yang harus diperhatikan
guru, yaitu memahami peserta didik, merancang pembelajaran, melaksanakan
evaluasi dan mengembangkan peserta didik.
Sementara itu, merancang pembelajaran dimaksudkan guru
harus mampu membuat RPP dan kemudian bisa mengaplikasikan rancangan itu dalam
proses pembelajaran sesuai alokasi waktu yang sudah ditetapkan. Di samping itu
guru harus mampu melakukan evaluasi.
Mengembangkan peserta didik bermakna bahwa guru mampu
memfasilitasi peserta didik di dalam mengembangkan potensi akademik dan non
akademik yang dimilikinya.
3.
Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional merupakan kemampuan yang
berkenaan dengan penguasaan materi pembelajaran bidang studi secara luas dan
mendalam yang mencakup penguasaan substansi isi materi kurikulum mata pelajaran
di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materi kurikulum tersebut,
serta menambah wawasan keilmuan sebagai seorang guru. yang memungkinkannya
membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam
standar nasional pendidikan.
Guru harus memahami struktur, konsep dan metode keilmuan
yang koheren dengan materi ajar.
Memahami hubungan konsep antara mata pelajaran terkait
dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu,
guru juga harus menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk
memperdalam pengetahuan dan materi bidang studi.
4.
Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial berkenaan dengan kemampuan pendidik
sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif
dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Guru tidak bisa bekerja sendiri tanpa memperhatikan
lingkungannya. Ia harus sadar sebagai bagian tak terpisahkan dari masyarakat
akademik tempat ia mengajar maupun dengan masyarakat luas. Ia harus memiliki
kepekaan lingkungan dan secara terus menerus berdiskusi dengan teman sejawat
dalam memecahkan persoalan pendidikan.
Guru yang jalan sendiri tidak akan berhasil apalagi
kalau dia menjaga jarak dengan peserta didik. Dia harus sadar bahwa interaksi guru
dengan siswa mesti terus dihidupkan agar suasana belajar hangat dan harmonis.
Keempat kompetensi di atas merupakan suatu kesatuan
yang tidak dapat dipisahkan. Masing-masing bukanlah hal yang berdiri sendiri.
Kompetensi profesional guru sangat diperlukan guna
mengembangkan kualitas dan aktivitas tenaga kependidikan, dalam hal ini guru.
Guru merupakan faktor penentu mutu pendidikan dan keberhasilan pendidikan di
sekolah. Oleh karena itu tingkat kompetensi profesional guru di suatu sekolah
dapat dijadikan barometer bagi mutu dan keberhasilan pendidikan di sekolah.
Guru mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang
sangat strategis dalam pembangunan nasional bidang pendidikan. Pembangunan
tersebut merupakan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan
kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta
menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat
yang maju, adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penyelenggaraan pendidikan bermutu
akan dihasilkan oleh guru yang profesional dengan kualifikasi minimal seperti
yang dipersyaratkan Undang-undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Guru (dari bahasa Sansekerta guru yang juga
berarti guru, tetapi artinya harafiahnya adalah "berat") adalah
seorang pengajar suatu ilmu. Dalam bahasa Indonesia, guru umumnya merujuk
pendidik profesional dengan tugas utamanya adalah: mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Guru
juga dapat diartikan dengan digugu dan ditiru setiap ucapan,tindakan ataupun
tingkah lakunya sebagai suatu pedoman atau penuntun pada setiap peserta didik
baik dilingkungan sekolah ataupun lingkungan keluarga dan juga masyarakat.guru
merupakan orang yang mampu memberikan pencerahan dan juga pemahaman baik moral
maupun sprirtual kepada setiap insane manusia dan tidak terbatas oleh ruang
gerak waktu dan usia Guru adalah pendidik dan pengajar pada pendidikan anak
usia dini di jalur sekolah atau pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah. Guru-guru seperti ini harus mempunyai semacam kualifikasi
formal. Dalam definisi yang lebih luas, setiap orang yang mengajarkan suatu hal
yang baru dapat juga dianggap seorang guru.
Pendidikan yang bermutu memiliki kaitan kedepan
(Forward linkage) dan kaitan kebelakang (Backward linkage). Forward linkage
berupa bahwa pendidikan yang bermutu merupakan syarat utama untuk mewujudkan
kehidupan bangsa yang maju, modern dan sejahtera. Sejarah perkembangan dan
pembangunan bangsa-bangsa mengajarkan pada kita bahwa bangsa yang maju, modern,
makmur, dan sejahtera adalah bangsa-bangsa yang memiliki sistem dan praktik
pendidikan yang bermutu. Backward linkage berupa bahwa pendidikan yang bermutu
sangat tergantung pada keberadaan guru yang bermutu, yakni guru yang
profesional, sejahtera dan bermartabat. Karena keberadaan guru yang bermutu
merupakan syarat mutlak hadirnya sistem dan praktik pendidikan yang
berkualitas, hampir semua bangsa di dunia ini selalu mengembangkan kebijakan
yang mendorong keberadaan guru yang berkualitas. Salah satu kebijakan yang
dikembangkan oleh pemerintah di banyak negara adalah kebijakan intervensi
langsung menuju peningkatan mutu dan memberikan jaminan dan kesejahteraan hidup
guru yang memadai. Pembinaan guru harus berlangsung secara berkesinambungan,
karena prinsip mendasar adalah guru harus merupakan a learning person, belajar
sepanjang hayat masih dikandung badan. Sebagai guru profesional dan telah
menyandang sertifikat pendidik, guru berkewajiban untuk terus mempertahankan
profesionalitasnya sebagai guru. Pembinaan profesi guru secara terus menerus
(continuous profesional development) menggunakan wadah guru yang sudah ada,
yaitu kelompok kerja guru (KKG) untuk tingkat SD dan musyawarah guru mata
pelajaran (MGMP) untuk tingkat sekolah menengah. Aktifitas guru di KKG/MGMP
tidak saja untuk menyelesaikan persoalan pengajaran yang dialami guru dan
berbagi pengalaman mengajar antar guru, tetapi dengan strategi mengembangkan
kontak akademik dan melakukan refleksi diri.
Upaya yang sungguh-sungguh perlu dilaksanakan untuk
mewujudkan guru yang profesional: sejahtera dan memiliki kompetensi. Hal ini
merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang
berkualitas, di mana pendidikan yang berkualitas merupakan salah satu syarat
utama untuk mewujudkan kemakmuran dan kemajuan suatu bangsa. Pada dasarnya
peningkatan kualitas diri seseorang harus menjadi tanggung jawab diri pribadi.
Oleh karenanya usaha peningkatan kualitas guru terletak pada diri guru sendiri.
Untuk itu diperlukan adanya kesadaran pada diri guru untuk senantiasa dan
secara terus menerus meningkatkan pengetahuan dan kemampuan yang diperlukan
guna peningkatan kualitas kerja sebagai pengajar profesional. Kesadaran ini
akan timbul dan berkembang sejalan dengan kemungkinan pengembangan karir
mereka. Oleh karena itu pengembangan kualitas guru harus dikaitkan dengan
perkembangan karir guru sebagai pegawai, baik negeri maupun swasta. Gambaran
yang ideal adalah bahwa pendapatan dan karir, dalam hal ini jenjang jabatan dan
kepangkatan merupakan hasil dari peningkatan kualitas seseorang selaku guru.
Jenjang kepangkatan dan jabatan yang tinggi hanya bisa dicapai oleh guru yang
memiliki kualitas profesional yang memadai. Sudah barang tentu alur pikir
tersebut didasarkan pada asumsi bahwa peningkatan jenjang kepangkatan dan
jabatan guru berjalan seiring dengan peningkatan pendapatannya.
Guru yang efektif dan profesional tentulah memiliki
karakter sebagai berikut:
1. Memiliki kadar pengetahuan yang maju di mata
pelajaran spesialisasinya. Guru yang pengetahuannya sudah maju menghasilkan
siswa yang nilainya lebih bagus dalam tes standar. Guru yang menguasai wilayah
mata pelajarannya, lebih siap menjawab pertanyaan-pertanyan siswa dan
menjelasakan konsep secara lebih baik. Tidak gugup dan penjelasannya tidak
membingungkan.
2. Berpengalaman mengajar (paling sedikit tiga tahun).
Guru yang berpengalaman cenderung tahu lebih baik apa aktivitas dan praktik
mengajar yang harus dipakai saat mengajarkan konsep-konsep tertentu. Dia juga
lebih mampu mengindividualisir pelajaran agar cocok dengan kebutuhan setiap
siswa.
3. Ucapannya jelas. Guru dengan kemampuan verbal
tinggi dan punya kosakata luas cenderung menghasilkan siswa yang dapat
mengerjakan tes standar secara lebih baik.
4. Antusias. Jika anda menunjukkan antusiasme saat
mengajar, maka akan memotivasi siswa untuk belajar. Antusiasme dapat ditandai
dengan penyampaian vokal secara cepat dan bersemangat., dengan gerak tangan,
kontak mata yang bervariasi dan tingkat energi tinggi. Antusiasme guru juga
diikuti dengan meningkatnya penyimpanan memori di kalangan siswa.
5. Peduli. Tunjukkan kepedulian yang tulus.
Benar-benar memperhatikan kesehatan dan kehidupan pribadi siswa. Berikap ramah
dan mau mendengarkan masalah siswa maupun orang tuanya. Sehingga suasana kelas
terbangun menjadi hangat dan siswa berani ikut terlibat mengambil keputusan.
guru peduli sering menghadiri ekstrakurikuler siswa, melihat kegiatan konser
atau pertandingan olah raga.
6. Ceria dan santai. Kepribadiannya amat baik karena
menikmati kegembiraan dari pekerjaannya sebagai pengajar. Ia berpartisipasi
dalam kegiatan dengan siswa, punya rasa humor yang baik dan akan sering tertawa
bersama siswa.
7. Siap bekerjasama dengan guru lain maupun orang tua
siswa.
8. Berniat memperbaiki kecakapan mengajarnya dan
memajukan pendidikannya.
9. Kelasnya secara struktural teratur baik untuk memaksimalkan
waktu mengajar.
10. Menjaga waktu transisi antar kegiatan sesedikit
mungkin.
11. Masuk kelas dalam keadaan siap.
12. Dorongan positif.
13. Memonitor dan menangani gangguan di kelas.
14. Mendisiplinkan siswa secara adil dan wajar
15. Menyampaikan harapan akademik yang tinggi.
16. Menunjukkan suatu tingkat perencanaan dan
organisasi yang tinggi.
BAB III
KESIMPULAN
A.
Kesimpulan
Kompetensi profesional seorang guru adalah seperangkat
kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang guru agar ia dapat melaksanakan
tugas mengajarnya dengan berhasil. Maka Kompetensi profesional guru adalah
sejumlah kompetensi yang berhubungan dengan profesi yang menuntut berbagai
keahlian di bidang pendidikan atau keguruan. Kompetensi profesional merupakan kemampuan
dasar guru dalam pengetahuan tentang belajar dan tingkah laku manusia, bidang
studi yang dibinanya, sikap yang tepat tentang lingkungan dan mempunyai
ketrampilan dalam teknik mengajar. Adapun kompetensi yang harus dimiliki oleh
seorang guru dalam Undang-undang
No.14 tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen pasal 10 ayat (1) disebutkan kompetensi guru
meliputi :
-
kompetensi pedagogik,
-
kompetensi kepribadian,
-
kompetensi sosial, dan
-
kompetensi profesional yang diperoleh
melalui pendidikan profesi.
Tugas guru sebagai suatu profesi
meliputi mendidik dalam arti meneruskan dan mengembangkan nilai hidup. Mengajar berarti meneruskan dan
mengembangkan iptek, sedangkan melatih berarti mengembangkan keterampilan pada peserta
didik.
Pada akhirnya, guru akan memerlukan pengertian tentang dirinya
sendiri, baik itu motivasi, harapan, prasangka, ataupun keinginannya. Semua hal
itu akan memberikan pengaruh pada kemampuan guru dalam berhubungan dengan orang
lain, terutama siswa dengan siswa dan siswa dengan guru
B.
Saran
Semoga makalah ini bisa mengantarkan dan
mengarahkankan kita untuk bisa memahami dan menjadi seorang guru yang
profesional,agar berguna bagi bangsa,agama dan masyarakat.
Akhirnya didalam makalah ini tentunya tidakla
sempurna oleh karena itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang
membangun dari teman teman maupun dosen yang mengajar, untuk kesempurnaan
makalah kami di kemudian hari.
DAFTAR
PUSTAKA
Yusuf,
Choirul Fuad dkk. 2006 . Inovasi Pendidikan Agama dan Keagamaan, Departemen
Agama RI
Drs. Uzer Usman. Moh. 2004. Menjadi Guru
Profesional. Bandung : PT Remaja
Rosdakarya.
Hamalik, Omar. 2009. Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi.
Jakarta : Bumi Aksara.
Abu Bakar, Yunus. Dkk. 2009. Profesi Keguruan. Surabaya : Aprinta. Daryanto,
drs, 2009, Panduan Proses Pembelajaran, Cerdas Pustaka, Surabaya.
http://www.m-edukasi.web.id/2013/03/bagaimana-guru-profesional-itu.html diakses pada
hari senin, 17 februari 2014 pukul 10.00
http://id.shvoong.com/social-sciences/education/2108557-kemampuan-profesional-guru/ diakses
pada hari Senin, 17 februari
2014 pukul 10.15
http://halil-pkn.blogspot.com/2012/03/empat-kompetensi-guru-professional.html diakses
pada hari Senin, 17 februari
2014 pukul 10.30
http://www.ujikompetensionline.com/2012/07/pengertian-kompetensi-profesional.html diakses
pada hari senin, 17 februari 2014 pukul 11.00
Tidak ada komentar:
Posting Komentar